Jumat, 15 Juni 2012

Mimpi Baru Untuk Indonesia

Untuk menghindari Pemborosan Duit Rakyat, Nampaknya struktur pemerintahan RI, perlu dirubah. Tahap pertama adalah merubah tata wilayah.
Provinsi di Indonesia idealnya harus sesuai dengan potensi sumberdaya yang dimiliki. Sumberdaya yang dimaksud BUKAN HANYA SUMBERDAYA ALAM, akan tetapi SDM, sumberdaya ekonomi, sosial, budaya dan sumberdaya masa depan. Dengan demikian, maka jumlah Provinsi di Indonesia menjadi 79:
1. NAD,
2. Provinsi Aceh Gayo,
3. Provinsi Aceh Singkil,
4. Provinsi Simeuleu,
5. Provinsi Tapanuli
6. Provinsi Nias,
7. Provinsi Deli Raya
8. Provinsi Mandailing,
9. Provinsi Sumatera Utara,
10. Provinsi Minang Utara
11. Provinsi Minang Selatan
12. Provinsi Mentawai
13. Provinsi Riau
15. Provinsi Siak Raya
16. Provinsi Indragiri Raya
17. Provinsi Melayu Raya
18. Provinsi Jambi Utara
19. Provinsi Jambi Selatan
20. Provinsi Bengkulu
21. Provinsi Ogan Komering
22. Provinsi Sumatera Selatan
23. Provinsi Bangka
24. Provinsi Belitung
25. Provinsi Lampung
26. Provinsi Bukit Barisan
27. Provinsi Banten
28. Provinsi Bogor Raya
29. Provinsi Parahyangan
30. Provinsi PURWAKASISUKA (Purwakarta , Bekasi, Subang, Karawang)
31. Provinsi Cirebon (tanpa Majalengka dan Kuningan)
32. Provinsi Banyumasan
33. Provinsi Jawa
34. Provinsi DIY
35. Provinsi Surakarta
35. Provinsi Majapahit
36. Provinsi Kadiri
37. Provinsi Singosari
38. Provinsi Madura
39. Provinsi Osing
40. Provinsi Bali
41. Provinsi Lombok
44. Provinsi Sumbawa
45. Provinsi Flores - Ende
46. Provinsi Timor
47. Provinsi Papua Barat
48. Provinsi Papua Tengah
49. Provinsi Papua Utara
50. Provinsi Papua Selatan
51. Provinsi Papua Timur
52. Provinsi Maluku Utara
53. Provinsi Maluku Tengah
54. Provinsi Maluku Selatan
55. Provinsi Minahasa
56. Provinsi Sangihe-Talaud
57. Provinsi Bolaang Mongondow
58. Provinsi Gorontalo
59. Provinsi Buol Toli-Toli
60. Provinsi Sulawesi Tengah
61. Provinsi Mandar
62. Provinsi Luwu
63. Provinsi Gowa
64. Provinsi Toraja
65. Provinsi Bugis
66. Provinsi Konawe-Bombana-Kolaka-Muna (KOBOKONA)
67. Provinsi Buton Raya
68. Provinsi Bulungan
69. Provinsi Berau Raya
70. Provinsi Provinsi Kutai Raya
71. Provinsi Kalimantan Timur
72. Provinsi Kalimantan Selatan
73. Provinsi Kalimantan Tengah
74. Provinsi Kalimantan Barat
75. Provinsi Kalimantan Utara (Sepanjang wilayah perbatasan dengan Malaysia)
76. Provinsi Kapuas Raya
77. Provinsi Singkawang
78. Provinsi Barito Raya
79. Provinsi Kotawaringin
Dengan demikian jarak tempuh dalam satu provinsi menjadi semakin singkat, artinya aksesibilitas penduduk dalam satu provinsi ke pusat pemerintahannya menjadi lebih mudah.
Konsekuensinya adalah sebagai berikut:
1. Perlu dihapuskan status level pemerintahan Kabupaten, semuanya dipecah menjadi distrik yang ukurannya disesuaikan dengan perhitungan nilai ekonomis pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.
2. Setiap distrik memiliki ibukota, dengan semikian status distrik identik dengan status kota saat ini.
3. Wilayah yang saat ini berstatus kota tetap dipertahankan dengan perubahan nama menjadi distrik. Kepala Distrik DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT
4. Peningkatan status sebuah wilayah tidak harus menunggu aspirasi masyarakat, karena perhitungan kelayakannya ditentungan secara matematis, sosio-demografis, ekonomis, budaya, pariwisata, daya dukung sumberdaya alam, dan kepentingan lain yang diperlukan.
5. Pemimpin Provinsi adalah gubernur yang TIDAK DIPILIH RAKYAT, dan hanya bersifat koordinator. Pemilihannya sendiri bukan oleh DPR tetapi oleh Majelis Kepala Distrik.
6. Gubernur dipilih melalui pemilihan kepala distrik yang dinilai secara matematik, dengan parameter dan indikator keberhasilan yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas permasalahan wilayah, sehingga diharapkan akan tehindar dari praktek kotor, korupsi dan dominasi suatu suku dan golongan.
7. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat bersamaan waktunya dengan pemilihan kepala distrik, sehingga lebih efisien dan tidak menghamburkan uang rakyat.
8. Calon presiden diajukan dari beberapa Gubernur yang terbukti berhasil menurut parameter dan indikator yang ditetapkan oleh DPR RI.
9. Syarat Utama menjadi Presiden RI, adalah: HARUS BERPENGALAMAN SEBAGAI GUBERNUR, minimal satu kali periode pemerintahan.